LAZADA.CO.ID

Lazada Indonesia
Home » , » caleg penguasa dilaporkan ke panwaslu

caleg penguasa dilaporkan ke panwaslu

Praktik money politics jelang Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mulai marak di Pacitan. Salah satu calon legislatif (caleg) bahkan dilaporkan ke panitia pengawas pemilu (panwaslu) setempat. Pasalnya, caleg dari parpol penguasa itu bagi-bagi mukena kepada warga Desa Widoro, Pacitan, dengan embel-embel untuk memilihnya Pileg 9 April mendatang. ‘’Kami sudah lapor ke panwaslu Sabtu (1/3) lalu,’’ ujar Riyanto, salah seorang pelapor kepada Jawa Pos Radar Pacitan kemarin (3/3).
Riyanto mengungkapkan laporan itu didasarkan adanya gerakan mobilisasi warga untuk mencoblos caleg itu dengan cara bagi-bagi mukena. Caleg saat ini masih aktif di pimpinan DPRD Pacitan itu mengakui tindakannya untuk memikat warga agar memilihnya. ‘’Kami ingin panwaslu tegas. Karena ini sudah masuk unsur pidana. Terlebih ada beberapa warga yang sudah siap menjadi saksi,’’ ungkapnya.
Sementara Ketua Panwaslu Berty Stefanus membenarkan laporan warga terkait pembagian mukena dengan ajakan untuk mencoblos itu. Kegiatan itu diakomodir koordinator pemenagan caleg tersebut. ‘’Saat ini sudah masuk ke dalam bagian penindakan, karena indikasinya pidana pemilu sehingga sudah langsung di koordinasikan ke Gakumdu,’’ tuturnya.
Dia menambahkan sudah memeriksa sejumlah saksi. Di samping itu, juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap koordinator pemenangan caleg tersebut berinisial T dan D. Keduanya merupakan warga Desa Widoro, Pacitan. ‘’Semua sudah kami periksa, berikut barang bukti mukena yang kami ambil gambarnya,’’ terangnya.
Berty menjelaskan sesuai peraturan, panwaslu tidak berhak mengamankan barang bukti tersebut. Pasalnya, jika panwaslu nekat mengamankan barang bukti berupa mukena berwarna biru itu bisa terancam digugat. ‘’Kami tidak bisa mengamankannya. Karena bisa terkena ancaman gugatan dari caleg itu. Namun, semuanya sudah kami foto bukti itu,’’ katanya.
Berty mengakui sudah mengantongi hasil guna memutuskan apakah pembagian mukena itu merupakan pelanggaran kampanye atau bukan. Pasalnya, diperlukan perhitungan untuk memutuskan suatu masalah seperti ini. ‘’Hasil keputusannya sudah ada. Namun, sifatnya masih rahasia. Belum bisa kami umumkan ke publik,’’ tandasnya. (her/sat)

0 komentar:

Posting Komentar

facebook