Polemik hasil tes CPNS jalur tenaga honore kategori 2 (K-2) di Ponorogo yang meloloskan OP sebagai tenaga di dinas pendidikan (dindik) terus menggelinding. Komisi A DPRD yang membidangi pemerintahan berencana memanggil satker terkait. ‘’Arah untuk hearing ada, kami berencana memanggil sejumlah pihak yang berkaitan tentang polemik ini,’’ ujar anggota Komisi A DPRD Ponorogo Nur Hamid kepada Jawa Pos Radar Ponorogo, kemarin (3/3)
Dia berencana berkoordinasi dengan ketua maupun anggota komisi A lainnya. Diharapkan pekan depan sudah ada kepastian untuk menggelar rapat dengar pendapat ini. ‘’Kami meminta satker terkait membawa sejumlah bukti administrasi soal rekrutmen K-2, khusus data dari yang bersangkutan (OP, Red.),’’ katanya.
Rencananya, hearing akan menghadirkan kepala BKD, kepala Dinas Pendidikan, sekda serta kepala sekolah tempat OP mengabdikan diri. Dari hearing tersebut akan diperoleh data-data riil tentang riwayat kerja OP maupun persyaratan administrasinya. ‘’Sekalian yang didatangkan kepala sekolahnya, biar jelas apa betul SK itu sengaja diterbitkan saat yang bersangkutan masih sekolah,’’ terangnya.
Menurut politisi PAN ini, kasus OP akan menjadi preseden buruk bagi Pemkab Ponorogo. Sebab, tanpa kualifikasi yang layak, OP bisa lolos tes K-2 dan kini akan menjadi CPNS. ‘’Ini juga akan melukai honorer K-2 lainnya yang tidak lolos tes CPNS. Padahal, mereka sudah belasan tahun mengabdi,’’ katanya.
Dia mendesak Pemkab Ponorogo meneliti lagi berkas honorer K-2 milik OP. Jika dalam perjalanannya ternyata ada kesalahan administrasi, pihaknya meminta pemerintah mengalunir pengumuman hasil tes K-2. ‘’Kalau sampai diloloskan, jadi kurang baik bagi pemerintah daerah. Lolosnya OP ini bakal membuat masyarakat menduga hitung-hitungan dalam proses K-2 ada,’’ katanya.
Dia menyebut, kasus OP bisa mengarah ke tindak pindana jika terbukti SK honorernya dimanupulasi. Bahkan pihak yang mengeluarkan SK itu bisa dibawa ke jalur hukum. ‘’Boleh jadi (arah pidana, Red). Kalau perlu yang mengeluarkan SK bisa ditindak,’’ katanya. (aan/sat)


0 komentar:
Posting Komentar